PROGRAM
KERJA
PIMPINAN
DAERAH IKATAN GURU RAUDHATUL ATHFAL
KAB.
KATINGAN PERIODE 2012 -2015

1. KESEKRETARIATAN
◊ Melengkapi Kesekretariatan PD IGRA
◊ Mengupayakan globalisasi informasi
◊ Menyusun Job description
◊ Mengupayakan akses informasi melalui website
2. BENDAHARA
◊ Menyusun
anggaran pendapataan dan belanja tahunan PD IGRA
◊ Mengintensifkan
iuran anggota
◊ Membuat
proposal permohonan bantuan untuk kegiatan IGRA ke berbagai instansi pemerintah
◊ Melaporkan
secara periodik keuangan kepada ketua PD IGRA
3. BIDANG PENDIDIKAN
a. JANGKA PENDEK
◊ Menyusun buku sumber sebagai pedoman guru
◊ Mengadakan sosialisasi kurikulum yang berlaku
◊ Mengadakan pembinaan, pelatihan dan silahturahmi untuk
meningkatkan kualitas SDM, imtaq dan IPTEK keseluruh anggota PD IGRA
◊ Mengadakan
manasik haji yang diikuti oleh seluruh RA anggota IGRA
b. JANGKA PANJANG
◊ Bekerja sama dengan Mapenda menyelenggarakan Pembinaan dan
Pelatihan untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan RA tingkat PD secara
berkesinambungan ( Worskop, Semiloka, dan lain – lain ).
◊ Menyusun Kurikulum
◊ Menyelenggarakan Lomba Kreatifitas Guru tingkat Kabupaten
◊ Memanfaatkan Media cetak, media elektronik dalam rangka
memasyarakatkan Raudhatul Athfal dan organisasi IGRA
◊ Ikut mensukseskan PAUD di Setiap RA
◊ Mengadakan studi banding dalam dan luar Daerah
◊ Mengadakan Harlah IGRA setiap
tanggal 29 Oktober
◊ Mengadakan Jalan sehat Guru dan Murid RA se kota Kasongan
4. BIDANG ORGANISASI
a. Jangka Pendek
◊ Melengkapi Kepengurusan PD IGRA
◊ Menyelenggarakan
Rakerda
◊ Mengadakan audience dan silahturahmi ke organisasi dan lembaga
terkait
◊ Pengadaan KTA
◊ Pembinaan keorganisasi tingkat PD
b. Jangka Panjang
◊ Mendata dan membuat Denah PD IGRA
◊ Mengadakan Musda IGRA
BIDANG USAHA DAN SOSIAL
A. Jangka Pendek
◊ Bekerja dengan Pihak lain yang mempunyai kepedulian terhadap IGRA
dan pendidikan RA
◊ Mengadakan Bakti sosial Kedaerah – Daerah yang terkena musibah /
daerah miskin.
◊ Menggali dana dari pengadaan atribut organisasi serta usaha lain.
B. Jangka Panjang
◊ Mencari donatur tetap
yang sah dan tidak mengikat
◊ Memfasilitasi bantuan
untuk RA, baik APBN, APBD atau usaha lainnya
◊ Pengadaan Kelender
IGRA
◊ Berkunjung ke panti
asuhan